SARANA DAN PRASARANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI PUSKESMAS KUMUN

feature-image

Penyandang disabilitas merupakan sebagai bagian dari warga negara Indonesia dan mempunyai hak, tugas, kedudukan, dan fungsi yang sama dengan kehidupan dan kehidupan bangsa Indonesia lainnya. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (3) dijelaskan bahwa Semua orang, termasuk orang salah satunya penyandang disabilitas berhak menikmati pelayanan kesehatan yang sama secara optimal. Berdasarkan UU No 36 Tahun 2009 pasal 139, Negara menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan dan menjamin penyandang disabilitas dapat hidup secara sosial dan ekonomi yang mandiri dan produktif.

Salah satu pelayanan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan bagi penyandang disabilitas adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Maka dari itu Puskesmas Kumun berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi penyandang disabilitas.